IPOL.ID-Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan memberikan waktu 15 hari bagi KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang PHPU di dapil 2 Jakarta Utara.
Meski sudah berlalu 8 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu. Tanda-tanda bakal digelarnya rekapitulasi suara ulang belum juga terlihat.
Hal itu pun mengundang reaksi kuasa hukum caleg incumbent Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah.
“Dengan berlalunya 8 hari sejak putusan MK. Semakin mendekatkan kekhawatiran kami, KPU bermain pada injury time dalam melakukan penghitungan suara ulang,” ujar kuasa hukum yang akrab disapa Nas itu, Rabu (18/6).
Nas mengatakan, jika proses rekapitulasi suara ulang dibiarkan berlarut-larut. Hal itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya perubahan perolehan suara yang dilakukan secara struktur, sistematis dan masive.
“Kami khawatir dokumen yang diperlukan, tidak diketahui dimana lagi berada karena hingga kini baru 66 kotak suara yang ditemukan. Ini menyangkut dokumen negara yang harus dipertanggungjawabkan KPU. Karena tidak dibenarkan jika membuat kopi dokumen yang baru dibuat. Hanya untuk menutupi kesan kelengkapan dokumen,” katanya.