Lebih lanjut, Nas mengungkapkan KPU RI selaku pihak termohon, tidak memiliki alasan menunda proses rekapitulasi ulang di 233 TPS Jakarta Utara.
Karenanya, diharapkannya Bawaslu RI, provinsi dan kota bersikap terhadap perintah MK RI yang sudah dibacakan dalam persidangan dikarenakan banyak waktu yang terbuang sejak putusan dibacakan majelis hakim MK.
“Bawaslu memiliki tupoksi pengawasan terhadap putusan lembaga peradilan. Jangan sampai Bawaslu berdiam diri. Kami harap Bawaslu bersikap secara jujur dan objektif dengan kondisi yang ada,” katanya.
Disarankannya, sisa 7 hari dari putusan MK. KPU dan Bawaslu segera mengembalikan marwah institusi masing-masing. “Sebagai penegak demokrasi yang mengawal sungguh-sungguh suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat dimanipulasi kedua kali oleh penyelenggara pemilu,” tandasnya. (sofian)