Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox
EkonomiHeadline

Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox

Timur
Timur Published 08 Jun 2024, 10:01
Share
7 Min Read
Aji Maulendra dari OJK (ki), Diana Napitupulu dari UKI (tengah kanan) dan Sarjani Hutauruk praktisi dari BRI (tegah-kanan) saat berdiskusi terkait Fintech di Aula Magister Hukum UKI Jakarta. Foto: timur/ipol
Aji Maulendra dari OJK (ki), Diana Napitupulu dari UKI (tengah kanan) dan Sarjani Hutauruk praktisi dari BRI (tegah-kanan) saat berdiskusi terkait Fintech di Aula Magister Hukum UKI Jakarta. Foto: timur/ipol
SHARE

OJK, lanjutnya, menilai penting bagi sebuah perusahaan startup fintech untuk membuat bisnis model yang kuat dan punya ekuitas minimum sesuai ketentuan. “Di OJK calon perusahaan LPBBTI kami harus amati dulu, kami pantau dan bimbing serta memastikan mereka punya mitigasi risiko yang baik,” ujar Ajie.

 

Ia mengistilahkan saringan tersebut dengan masuk dalam sebuah regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. OJK sendiri menerbitkan aturan untuk menambah pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk LPBBTI dapat berkembang dengan sehat. Hal ini tentu untuk melindungi masyarakat dari kerugian. “Setelah mendapatkan izin beroperasi pengawasan tidak berhenti. Kami akan evaluasi, jika melanggar kami akan beri teguran tertulis hingga sanksi pencabutan,” tegas Ajie.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fintech, LPBBTI, ojk, P2P, peer to peer, pinjol, pinjol ilegal, platform peer to peer (P2P) lending, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pelayanan salah satu nasabah oleh customer service BSI. Foto: Dok BSI Bisnis Pembiayaan Emas BSI Melesat 30 Persen
Next Article satu 2 118 KPK Geledah Rumah di Samarinda, Terkait TPPU Eks Bupati Kukar

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?