Dia mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui persoalan hukum agar dapat mensosialisasikan dampak yang merugikan terhadap Pinjol illegal sehingga dapat mengeliminir korban dari pinjol ilegal.
“Mudahnya masyarakat terjebak Pinjol ilegal karena literasi keuangan rendah UU, tingkat ekonomi rendah, dan tingkat digital keuangan rendah,” tandas Diana, yang juga berprofesi notaris.
Sementara itu, praktisi Perbankan BRI, Sarjani Sidauruk mengatakan, satu dekade terjadi perubahan dalam dunia digital yang tidak bisa dihindari. “Antara tahun 2010-2015, munculnya e-commerce. Namun kelemahan sistem Fintech kerap terjadi penipuan, adanya kebocoran teknologi dan data masyarakat. Sekitar 12,74 juta mengalami kebocoran data masyarakat,” ungkap Sarjani.
Ajie Maulendra, Staff Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan dan Jasa Keuangan, menyayangkan, stigma Pinjol di masyarakat sangat negatif akibat ulah para pelaku yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan praktik usaha ilegal di masyarakat.
