Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox
EkonomiHeadline

Tolak Pinjol Ilegal, UKI-OJK Tekankan Pentingnya Kriteria Fintech Sehat Melalui Regulatory Sandbox

Timur
Timur Published 08 Jun 2024, 10:01
Share
7 Min Read
Aji Maulendra dari OJK (ki), Diana Napitupulu dari UKI (tengah kanan) dan Sarjani Hutauruk praktisi dari BRI (tegah-kanan) saat berdiskusi terkait Fintech di Aula Magister Hukum UKI Jakarta. Foto: timur/ipol
Aji Maulendra dari OJK (ki), Diana Napitupulu dari UKI (tengah kanan) dan Sarjani Hutauruk praktisi dari BRI (tegah-kanan) saat berdiskusi terkait Fintech di Aula Magister Hukum UKI Jakarta. Foto: timur/ipol
SHARE

“Semua sifatnya online, dan ini dimanfaatkan oleh para usaha Pinjol ilegal untuk mencari keuntungan kepada masyarakat. Karena itu penting masyarakat tahu dari OJK mana Pinjol illegal atau tidak. Silakan hubungi di nomor hotline 081 157157157,” tutup Ajie. (tim)

Previous Page1234567
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fintech, LPBBTI, ojk, P2P, peer to peer, pinjol, pinjol ilegal, platform peer to peer (P2P) lending, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pelayanan salah satu nasabah oleh customer service BSI. Foto: Dok BSI Bisnis Pembiayaan Emas BSI Melesat 30 Persen
Next Article satu 2 118 KPK Geledah Rumah di Samarinda, Terkait TPPU Eks Bupati Kukar

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?