Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Hukum

Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Jun 2024, 09:16
Share
5 Min Read
Emirsyah Satar 1
Suasana sidang mantan Dirut PT Garuda Indonesia. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat dinilai melanggar HAM. Perkara yang sama sebelumnya telah disidang, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan azas nebis in idem, bahwa perkara yang sama tidak dapat dilakukan persidangan hingga dua kali.

Dalam perkara Genosida saja asas nebis in idem masih berlaku, apalagi perkara korupsi. Demikian disampaikan Monang Sagala, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menanggapi tuntutan Jaksa Pununtut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, disamping uang denda dan uang pengganti.

Seluruh fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 dan kerugian operasional pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 periode 2012 – 2014 sudah pernah terungkap dalam penyidikan di KPK tahun 2018 dan sudah pernah diperiksa dan disidang pada tahun 2020-2021. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti (tempat dan waktu)-nya juga sama.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emirsyah Satar, GIA, PT Garuda Indonesia, Sidang perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Debat perdana Pilpres AS yang mempertemukan dua kandidat, Joe Biden dan Donald Trump. Foto: Tangkapan layar Debat Perdana Pilpres AS Dimulai, Biden dan Trump Tak Saling Jabat Tangan
Next Article Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin Bamus Suku Betawi 1982: Era Baru Anak Betawi dalam Politik Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?