Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Hukum

Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Jun 2024, 09:16
Share
5 Min Read
Emirsyah Satar 1
Suasana sidang mantan Dirut PT Garuda Indonesia. (Istimewa)
SHARE

Dalam sidang tahun 2020-2021, Emirsyah Satar juga sudah dikenakan uang pengganti karena dianggap telah merugikan keuangan Negara cq Garuda, sebesar 2,1 juta dollar Singapore; disamping uang denda sebesar Rp 1 milyar yang telah dibayar. Bahkan dalam sidang tahun 2020-2021, Pak Emir sudah dikenakan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan atau concursus sehingga seluruh hukuman terhadap Pak Emir terkait peristiwa pengadaan dan kerugian operasional tersebut sudah terserap/absorpsi, tidak boleh dihukum ulang.

Apalagi berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar Dakwaan adalah salah hitung. Diskon (tiket) penumpang yang harusnya menjadi variabel pengurang digunakan menjadi variabel penambah, sehingga otomatis hasil perhitungan BPKP salah total.

BPKP juga terbukti dalam persidangan secara sengaja mengesampingkan fakta bahwa pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 dilakukan untuk mewujudkan Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025,”. MP3EI adalah program pemerintah yang dilaksanakan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan ekonomi sesuai dengan keunggulan dan potensi strategis wilayah dalam enam koridor.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emirsyah Satar, GIA, PT Garuda Indonesia, Sidang perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Debat perdana Pilpres AS yang mempertemukan dua kandidat, Joe Biden dan Donald Trump. Foto: Tangkapan layar Debat Perdana Pilpres AS Dimulai, Biden dan Trump Tak Saling Jabat Tangan
Next Article Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin Bamus Suku Betawi 1982: Era Baru Anak Betawi dalam Politik Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?