Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia
Hukum

Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Jun 2024, 09:16
Share
5 Min Read
Emirsyah Satar 1
Suasana sidang mantan Dirut PT Garuda Indonesia. (Istimewa)
SHARE

Saksi mantan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu menerangkan di dalam persidangan bahwa pada tahun 2011 Garuda Indonesia diminta untuk membantu Negara membuka jalur penerbangan baru dan meningkatkan pariwisata sesuai program MP3EI. Pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang dimilki Garuda sangat membantu pemerintah pada saat itu. Emirsyah Satar juga terlibat aktif dalam rapat dan diskusi dengan Tim MP3EI yang dipimpin oleh Marie Elka Pangestu.

Selain itu terbukti juga dalam persidangan bahwa selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut, Garuda selalu untung. Sekalipun operasional Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 rugi namun secara keseluruhan Garuda tetap untung, karena ada subsidi silang dari rute utama. Dukungan Garuda untuk membuka rute-rute penerbangan baru di daerah remote yang sangat meningkatkan konektivitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan wujud dan fungsi sosial BUMN.

Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika tidak ada fakta dan perbuatan Terdakwa yang baru pasca putusan (perkara di KPK) berkekuatan hukum tetap maka perkara ini nebis in idem.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emirsyah Satar, GIA, PT Garuda Indonesia, Sidang perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Debat perdana Pilpres AS yang mempertemukan dua kandidat, Joe Biden dan Donald Trump. Foto: Tangkapan layar Debat Perdana Pilpres AS Dimulai, Biden dan Trump Tak Saling Jabat Tangan
Next Article Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin Bamus Suku Betawi 1982: Era Baru Anak Betawi dalam Politik Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?