“Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut,” kata Kiai Miftah, mengutip laman MUI, Senin (24/6/2024).
Kiai Miftah menegaskan, hal ini menjadi isyarat bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.
Khusus terkait judi, kata Kiai Miftah, dampak mudaratnya sangat luar biasa di antaranya: memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
Selain itu, judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” tambahnya.
Kiai Miftah menekankan, judi juga dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.
