Begitu pula terkait permohonan Hengki yang diduga terindikasi overlap dengan HGB atas nama PT Sentul City, Tbk. Pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga telah berupaya mengundang para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan atau mediasi.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2023 pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga sudah memberikan surat undangan konfirmasi terkait hasil pengukuran yang tumpang tindih tersebut. Kepada pihak terkait Kepala Desa Babakan Madang, Henki Kurniawan dan PT Sentul, untuk membawa data pendukung guna konfirmasi.
Artinya dalam kesimpulan rapat itu, pihak BPN Kabupaten Bogor 1 masih menunggu koordinasi secara internal dari pihak terkait yakni Hengki, PT Sentul dan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan yang masih tumpang tindih tersebut.
Walaupun pihak kepala desa tidak hadir mediasi tetap dilanjutkan dengan kesimpulan bahwa para pihak terkait akan menyelesaikan di luar BPN Kabupaten Bogor 1.
“Namun sampai saat ini BPN Kabupaten Bogor 1 belum menerima laporan mengenai hasil penyelesaian permasalahan itu”.
