Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Mengeluh Urus Sertipikat Tanah di Babakan Madang Hingga Rp 1 Miliar, BPN Kabupaten Bogor 1 Tidak Mengetahui
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Warga Mengeluh Urus Sertipikat Tanah di Babakan Madang Hingga Rp 1 Miliar, BPN Kabupaten Bogor 1 Tidak Mengetahui
HeadlineJabodetabek

Warga Mengeluh Urus Sertipikat Tanah di Babakan Madang Hingga Rp 1 Miliar, BPN Kabupaten Bogor 1 Tidak Mengetahui

Bambang
Bambang Published 25 Jun 2024, 14:45
Share
3 Min Read
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait adanya warga yakni Hengki Kurniawan, 51, yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertipikat tanah.

BPN Kabupaten Bogor 1 pun melakukan klarifikasi terkait hal tersebut bahwa pihaknya tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang dimaksud warga Hengki Kurniawan tersebut.

“Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu,” kata Kasubag Tata Usaha Kab. Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar saat dikonfirmasi ipol.id, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan oleh Umar bahwa untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lebih lanjut, ditambahkannya, untuk persyaratan terbitnya sertipikat adalah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya. Dan apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: .di Babakan Madang, BPN Kabupaten Bogor 1 Tidak Mengetahui, Hingga Rp 1 Miliar, Warga Mengeluh Urus Sertipikat Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bersinergi dengan Ikatan Istri Karyawan Bank Mandiri (IIKBM), Bank Mandiri menggelar peragaan busana megah di Rama Shinta Garden Resto, sebuah lokasi outdoor eksotis dengan latar belakang kemegahan Candi Prambanan, di Yogyakarta. Foto: Dok Bank Mandiri Gairahkan Kreativitas Anak Bangsa, Bank Mandiri Persembahkan Gala Fashion Night Dalam Balutan Kemegahan Candi Prambanan
Next Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dikabarkan bakal duet dengan Kaesang.(Foto dok pemprov) Duet Heru-Kaesang di Pilkada Jakarta Bakal Jadi Poros Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?