IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait adanya warga yakni Hengki Kurniawan, 51, yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertipikat tanah.
BPN Kabupaten Bogor 1 pun melakukan klarifikasi terkait hal tersebut bahwa pihaknya tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang dimaksud warga Hengki Kurniawan tersebut.
“Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu,” kata Kasubag Tata Usaha Kab. Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar saat dikonfirmasi ipol.id, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan oleh Umar bahwa untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lebih lanjut, ditambahkannya, untuk persyaratan terbitnya sertipikat adalah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya. Dan apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
