Agar persoalan serupa tersebut tidak terulang kembali, BPN Kabupaten Bogor 1 pun mengimbau kepada para kepala desa lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat berkaitan dengan persertipikatan tanah.
“Masyarakat dapat meneliti kebenaran penguasaan fisik bidang tanah dan surat-surat tanah yang akan dibeli,” tutup Umar. (Joesvicar Iqbal/msb)
