IPOL.ID-Setelah delapan tahun melarikan diri, Bendahara Desa Semunai periode 2012-2016, Arnis Febriana akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Arnis ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) sekitar pukul 19.40 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (29/7/2024) malam.
Arnis merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bengkalis. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, ia telah divonis selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta.
“Terpidana Arnis Febriana terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah (karena) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Harli mengutip amar putusan tersebut.