Namun setelah divonis bersalah, Arnis tak kunjung melaksanakan hukuman meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor. Hingga akhirnya, Arnis pun terpaksa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bengkalis.
Setelah delapan tahun melakukan perburuan, Satgas SIRI Kejagung pun terpaksa diterjunkan untuk menangkap DPO tersebut.
“Setelah diamankan, selanjutnya, DPO (Arnis Febriana) dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)