IPOL.ID – Janto Junior Simkoputera menegskan bahwa pernyataan Alvin Lim di beberapa media online/media sosial, khususnya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” adalah fitnah atau serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu
Janto pun telah mempolisikan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” ujar Juniver Girsang, kuasa Janto Junior Simkoputera kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Dan menurut kami pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Alvin Lim pernah dipidana dua tahun penjara terkait perkara surat palsu. Sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta tersebut patut dipertamyakan moralitas dan kredibilitas yang bersangkutab sebagai seorang advokat. Dan sesuai ketentuan pasal 10ayat 1 Huruf B UU Advokat thn 2003. Seseorg advokat yang di ancam hukuman 4 Thn, organisasi advokat dapat Memberhentikan ybsk dari Profesi advokat demi nama baik kehormatan profesi Advokat.