“Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa nama Pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan Klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di Kepolisian, dan sesuai dengan Surat Himbauan kami tertanggal 27 Juni 2024 mengenai bukti/fakta dugaan keterlibatan Klien kami sampai saat ini belum bisa dijelaskan/dibuktikan oleh Alvin Lim. Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim diluar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik Klien kami, dan secara resmi Klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” jelasnya.
Juniver juga menyesalkan sikap/tindakan Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent, padahal faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi milik Janto dan Keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.