IPOL.ID – Anggota Komisi V DPR, Eddy Santana Putra dari Fraksi Gerindra mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto yang diduga menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mencari dan mendapatkan data-data dokumen pengapalan batubara yang loading melalui Jetty/Tuks yang akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur.
Surat Penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani Sidarto Danusubroto selaku Anggota Wantrimpres tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim telah menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara. Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim tidak melayani,“ tukasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Eddy menegaskan, tugas Wantimres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasehat dan pertimbangan yang terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan dan/atau menyebarluaskan isi nasehat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Untuk memperlancar tugas Wantimpres, dibantu oleh satu orang sekretaris Anggota Wantimpres yang tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.