IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ujang ditetapkan tersangka usai dirinya diperiksa secara intensif di Menara Kartika Adhyaksa (Kantor Sementara Penyidik) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024) malam.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024). Ujang yang mantan Bupati Kotawaringin Barat diduga kerap menghindar atau mangkir dari panggilan penyidik.
“Setelah dilakuka pemeriksan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.
Ujang disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.