Indonesia memiliki 5,1 juta hektare terumbu karang, yang merupakan 18 persen dari luas terumbu karang dunia, menurut kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetapi persoalan pemutihan karang tahun ini, telah menimbulkan dampak yang buruk.
“Dua wilayah ini merupakan pusat dari keanekaragaman hayati,” kata Alexandre Portnoi, penasihat hukum dari Conservation International yang membantu pencapaian kesepakatan ini.
Indonesia memperoleh keuntungan dari penghapusan utang sebelumnya dengan AS pada 2009, 2011 dan 2014, yang secara kolektif dari waktu ke waktu berjumlah hampir USD70 juta. Penghapusan utang kali ini merupakan yang pertama, yang berfokus pada terumbu karang, dibanding pada hutan hujan Indonesia yang dilakukan sebelumnya, yang terancam oleh perluasan perkebunan sawit.
Pelestarian terumbu karang lebih sulit dilakukan dalam skala nasional karena utamanya terancam oleh pemanasan planet akibat emisi gas rumah kaca global sebagai dampak dari pembakaran bahan bakar fosil, sesuatu yang tidak dapat ditangani sendirian oleh Indonesia.