Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia
HeadlineTekno/Science

AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia

Timur
Timur Published 21 Jul 2024, 23:39
Share
3 Min Read
Taman laut Raja Ampat di Papua Barat merupakan salah satu penyumbang terbesar keanekaragaman hayati Indonesia,
Ilustrasi BRIN dan OceanX melakukan identifikasi megafauna di Sulawesi. Foto: pexels/Tom Fisk
SHARE

Kesepakatan ini, yang ditandatangani pekan lalu dan diumumkan pada Senin, masih diharapkan akan menciptakan perubahan.

Kesepakatan ini akan menghapuskan utang Indonesia sebesar USD26 juta, di bawah UU Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS. Conservation International akan berkontribusi sebesar USD3 juta dan USD1,5 juta yang lain akan disumbangkan oleh The Nature Conservancy, kelompok lain yang terlibat erat dalam pertukaran utang ini.

Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk pemulihan terumbu karang sementara LSM lokal akan menggunakan dana konservasi untuk mendukung proyek-proyek yang secara langsung bermanfaat bagi ekosistem terumbu karang, begitu juga mata pencaharian berkelanjutan bagi mereka yang bergantung pada terumbu karang.

“Ini cukup sederhana,” kata Portnoi, dan menjelaskan bahwa utang yang dihapuskan untuk kepentingan alam ini didesain secara khusus untuk “memutus siklus” utang yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. (voa/tim)

Baca Juga

Korban penusukan debt collector di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan layar Instagram @jabodetabek24info
Viral Penagihan Utang Berujung Penusukan di Marunda
KPK: Pejabat Tulungagung Berutang demi Setoran ke Bupati
Terlibat Kasus Utang Belasan Miliar, Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bleaching, hutan hujan, pemulihan terumbu karang, terumbu karang, utang, Utang pada AS, yayasan terumbu karang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra. Foto: dok humas Siap Dukung Event Internasional, Pasokan dan Distribusi BBM di Bali dipastikan Berjalan Lancar
Next Article Associate Director of Communications McDonald's Indonesia, Meta Rostiawati dalam kegiatan meramaikan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 di Jakarta, Sabtu (20/7/2024). Foto: Ist McDonald’s Indonesia Gelar Kelas Menulis Bersama 15 Komunitas Taman Bacaan se-Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?