IPOL.ID – Seorang pria lanjut usia (lansia) yakni Yosep Anton Ediwidjaja, 72 tahun, diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus utang sebesar Rp15 miliar yang kini diproses hukum di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Yosep, Antonius Nugroho mengatakan, kliennya yang telah lanjut usia dalam kondisi kesehatan menurun tetap harus menghadapi proses hukum meski kewajiban utang tersebut diklaim telah diselesaikan.
“Klien kami ini sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, hubungan ini adalah hubungan keperdataan dan beliau hanya sebagai penjamin,” ujar Antonius pada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan, awal perkara ini dari investasi pelapor dalam proyek pesertipikatan melalui PT Cihunimas pada 2016. Dalam prosesnya, Yosep bertindak sebagai penjamin atas pinjaman tersebut.
Namun, proyek pesertipikatan tidak dapat dilanjutkan karena kendala non-teknis di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ketika proyek tidak berjalan, klien kami menawarkan pengembalian dana. Pelapor memilih skema novasi saham sebesar Rp12,5 miliar dan sisanya Rp2,5 miliar dibayarkan tunai berikut bunga,” terangnya.
