Dia mengaku heran karena kasus tersebut justru muncul setelah bertahun-tahun.
“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung jadi tersangka. Saya tidak mengerti dasar hukumnya apa,” tukasnya.
Yosep menyebutkan, justru pelapor memiliki piutang yang lebih besar terhadap dirinya.
“Saya sedang menagih sekitar Rp114 miliar, tapi malah saya yang lebih dulu dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sebaliknya, Yosep juga telah melaporkan pelapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan belum dikembalikannya dana sebesar Rp114 miliar.
“Kami harap penegak hukum dapat bersikap objektif, adil dan menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana,” tutup Yosep. (Joesvicar Iqbal)

