Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh kliennya.
“Novasi saham Rp12,5 miliar sudah clear, pembayaran Rp2,5 miliar juga sudah clear, termasuk bunga sekitar Rp3 miliar juga sudah dibayarkan,” tegasnya.
Dalam berjalannya kasus di kepolisian, Antonius juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Dalam gelar perkara khusus bahkan disebutkan ini merupakan perkara perdata dan terdapat kekeliruan dalam penentuan subjek hukum atau error in persona,” ungkapnya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Yosep dinilai janggal karena tidak sejalan dengan hasil pengawasan internal kepolisian.
“Kami lihat ada pembangkangan terhadap hasil pengawasan. Seharusnya rekomendasi itu jadi acuan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara, Yosep mengaku telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai penjamin sejak beberapa tahun lalu.
“Saya ini hanya penjamin, bukan yang berutang. Tapi saya sudah bayar semuanya, baik melalui novasi saham maupun pembayaran tunai beserta bunga,” ungkap Yosep.
