Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia
HeadlineTekno/Science

AS Hapus Utang USD35 Juta untuk Perbaiki Terumbu Karang Indonesia

Timur
Timur Published 21 Jul 2024, 23:39
Share
3 Min Read
Taman laut Raja Ampat di Papua Barat merupakan salah satu penyumbang terbesar keanekaragaman hayati Indonesia,
Ilustrasi BRIN dan OceanX melakukan identifikasi megafauna di Sulawesi. Foto: pexels/Tom Fisk
SHARE

Indonesia memiliki 5,1 juta hektare terumbu karang, yang merupakan 18 persen dari luas terumbu karang dunia, menurut kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetapi persoalan pemutihan karang tahun ini, telah menimbulkan dampak yang buruk.

“Dua wilayah ini merupakan pusat dari keanekaragaman hayati,” kata Alexandre Portnoi, penasihat hukum dari Conservation International yang membantu pencapaian kesepakatan ini.

Indonesia memperoleh keuntungan dari penghapusan utang sebelumnya dengan AS pada 2009, 2011 dan 2014, yang secara kolektif dari waktu ke waktu berjumlah hampir USD70 juta. Penghapusan utang kali ini merupakan yang pertama, yang berfokus pada terumbu karang, dibanding pada hutan hujan Indonesia yang dilakukan sebelumnya, yang terancam oleh perluasan perkebunan sawit.

Pelestarian terumbu karang lebih sulit dilakukan dalam skala nasional karena utamanya terancam oleh pemanasan planet akibat emisi gas rumah kaca global sebagai dampak dari pembakaran bahan bakar fosil, sesuatu yang tidak dapat ditangani sendirian oleh Indonesia.

Baca Juga

Korban penusukan debt collector di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan layar Instagram @jabodetabek24info
Viral Penagihan Utang Berujung Penusukan di Marunda
KPK: Pejabat Tulungagung Berutang demi Setoran ke Bupati
Terlibat Kasus Utang Belasan Miliar, Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bleaching, hutan hujan, pemulihan terumbu karang, terumbu karang, utang, Utang pada AS, yayasan terumbu karang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra. Foto: dok humas Siap Dukung Event Internasional, Pasokan dan Distribusi BBM di Bali dipastikan Berjalan Lancar
Next Article Associate Director of Communications McDonald's Indonesia, Meta Rostiawati dalam kegiatan meramaikan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 di Jakarta, Sabtu (20/7/2024). Foto: Ist McDonald’s Indonesia Gelar Kelas Menulis Bersama 15 Komunitas Taman Bacaan se-Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?