“Mewakili ayah kandung anak korban dugaan pencabulan dan persetubuhan mengapresiasi langkah JPU. Tuntutan jaksa tersebut tuntutan maksimal dan sangat adil,” jelas Ari.
Di penghujung proses peradilan ini, pihak keluarga hanya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur nantinya dapat menjatuhkan vonis yang berkeadilan.
Tidak hanya berkeadilan bagi B secara khusus, tapi juga untuk anak-anak korban kekerasan seksual lain yang masih berjuang mendapat keadilan atas kasus menimpa mereka.
Bukan seperti saat sidang putusan sela sebelumnya, di mana majelis hakim membatalkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Karena mungkin di luar sana ada (korban) yang mengalami hal serupa namun tidak berani speak up (menceritakan kasus kekerasan dialami) karena minimnya pengetahuan hukum,” sambung Ari.
Sebelumnya, GN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).