Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan perbuatan GN kepada ayah kandungnya yang lalu membuat laporan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan sela yang isinya membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Akibat putusan sela itu kondisi psikologis B kian terpuruk karena merasa tidak mendapatkan pembelaan lewat proses hukum, bahkan korban sempat berniat mengakhiri hidup.
Kasus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah JPU membuat surat dakwaan baru, dan majelis hakim lalu memutuskan kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa GN. (Joesvicar Iqbal)