IPOL.ID – 3 anggota KPU Daerah memilih untuk mundur dari jabatannya. Pilihan itu berkaitan dengan rencana pencalonan ketiga anggota penyelengara pilkada yang akan maju dalam kontestasi 5 tahunan yang akan digelar pada November 2024.
“Anggota KPU yang mundur, pertama Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, kemudian Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan juga Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata katanya mau mencalonkan diri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif itu di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 4, kata dia, anggota KPU harus mundur 45 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.
“Syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8 Tahun 2024,” paparnya.