IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung pun memberikan bantahan. “Sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata harus terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya Selasa (2/7/2024).
Harli memastikan hubungan Kejaksaan dengan KPK selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dikatakan Harli, Kejaksaan selama ini juga terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya. Salah satunya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
Kejaksaan bahkan juga sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
“Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Harli.
Selain itu, Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan.
“Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” tambah Harli. (Yudha Krastawan)