“Itu yang harus dikuatkan, yaitu kolaborasi dari setiap stakeholder karena TPPO ini makin lama makin menjadi,” kata dia.
Ia bercerita bahwa terdapat suatu kasus, korban kembali berpotensi masuk ke dalam lingkaran TPPO meski sudah ada langkah pencegahan oleh pihak kepolisian.
“Kemarin ada korban yang mau ke Kamboja, tetapi sebenarnya dia mau ke Filipina. Korban itu kami selidiki. Paspornya kami sita,” sebut Enggar.
Pada saat itu, korban ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Setelah diselidiki, kasus ini kemudian diserahkan ke kejaksaan dan korban dipersilakan pulang dari RPTC. Akan tetapi, 2 pekan kemudian, korban kembali berangkat ke Kamboja.
“Padahal, jaksa juga perlu korban untuk dimintai keterangan. Padahal, paspor itu sudah kami sita. Akan tetapi, dari pihak imigrasi mengeluarkan paspor karena dasarnya ada laporan kehilangan dari polisi,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa korban mengaku paspor miliknya hilang, padahal paspor tersebut tengah disita oleh polisi.
Kasus ini, kata Kombes Pol. Enggar, merupakan salah satu contoh hambatan yang dihadapi Satgas TPPO untuk melindungi korban.