IPOL.ID – Perhatian bagi para cagub yang coba-coba memberikan uang pada pemilih di Jakarta dalam kontestasi pilkada Jakarta 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengancam akan mempidanakan cagub yang kedapatan melakukan serangan fajar pada masyarakat di hari pencoblosan.
“Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana,” kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta.
Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.
Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.
Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.
“Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.
Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya,” ujar Lensi.(sofian)