IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Kamis (18/7/2024) kemarin untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam waktu dekat, KPK pun akan mengirim surat imbauan kepada mereka agar kewajibannya segera terpenuhi.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Tessa menyampaikan penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik,” ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/07/2024).
Tiga wakil menteri yang dilantik adalah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas AM Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).