IPOL.ID – 6.969 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pileg 2024 terancam batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Kemungkinan pembatalan itu lantaran ribuan calon wakil rakyat itu hingga kini belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hingga 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).
Lembaga anti rasuah itu mengingatkan bahwa batas waktu bagi para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya, yakni 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.