IPOL.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan pentingnya Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) untuk mendukung pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) ketika Indonesia mengalami era bonus demografi. Bonus demografi, seandainya tidak dimanfaatkan dengan baik tentunya akan menjadi malapetaka.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja Tahun 2024 yang diikuti daring dari Jakarta, Senin (8/7/24).
Menurut Afriansyah Noor, dalam mendukung pemberdayaan SDM pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
Aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terkait sistem informasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan kerja di dalam dan luar negeri untuk mencapai keseimbangan pasar kerja.
“Saya juga berpikir bahwa banyak tugas-tugas kita yang wajib kita selesaikan dan ini tugas mulia, bagaimana untuk penciptaan sumber daya manusia, anak-anak kita yang kita kenal saat ini adalah bonus demografi. Kita selalu menggaungkan bonus demografi, seandainya tidak dimanfaatkan dengan baik tentunya akan menjadi malapetaka,” ucap Wamenaker.