IPOL.ID – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan menangkap seorang buronan bernama Tomy di sebuah rumah makan di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024) pukul 13.00 WIB.
Tomy merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
“Saat diamankan, terpidana (Tomy) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Harli ditemui di kantornya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tomy sejatinya akan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan izin eksplorasi tambang.
Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019, yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019.