IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi atas nama Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, Selasa (16/7/2024). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Kedua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, kedua saksi tersebut merupakan keluarga dari SYL. Indira adalah anak SYL, sedangkan Tenri Bilang merupakan cucunya.
Sayangnya, KPK belum membeberkan maksud pemeriksaan terhadap keluarga tersangka tersebut. Seperti biasa, KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.
Sebagaimana diketahui, SYL tidak hanya dijerat kasus TPPU, melainkan juga tindak pidana pemerasan. Namun dalam kasus pemerasan, SYL sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) lalu.