Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dituding Korupsi, Ini Penjelasan Kemenag soal Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dituding Korupsi, Ini Penjelasan Kemenag soal Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024
Headline

Dituding Korupsi, Ini Penjelasan Kemenag soal Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024

Iqbal
Iqbal Published 15 Jul 2024, 18:51
Share
6 Min Read
Jemaah haji Indonesia di pelataran sisi selatan Masjid Nabawi. Foto:: dok. Kemenag
Jamaah haji Indonesia di pelataran sisi selatan Masjid Nabawi. Foto:: dok. Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Menjelang penutupan masa operasional haji 2024, isu dugaan penyimpangan atau korupsi alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mengemuka.

Isu itu mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota tambahan diaalokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Baca Juga

menag umar
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, Korupsi, kuota haji tambahan, pansus haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubenur Sulbar, Bahtiar Baharuddin saat berpidato. (Foto dok Pemprov Sulbar) Pj Gubenur Sulbar Dorong Mamasa Jadi Produksi Anggrek Mamasa Terbesar di Dunia
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dua Pimpinan KPK Ini Mendaftar sebagai Capim KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Folarin Balogun punggawa Amerika Serikat. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

Daftar Topskor Sementara Piala Dunia 2026: Folarin Balogun (AS), Kai Havertz (Jerman), Yasin Ayari (Swedia) dan Elijah Just (Selandia Baru)

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?