IPOL.ID – Setiap orang atau pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi saat berada di jalan raya.
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, penuh konsentrasi ini secara eksplisit dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan seorang pengemudi tidak terganggu perhatiannya ketika berkendara, karena penggunaan handphone (hp), menonton televisi (tv) dan video yang terpasang pada kendaraan.
“Menggunakan hp dan menonton tv serta video yang terpasang dikendaraan akan mengganggu konsentrasi secara linier akan mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Dikatakan Budiyanto, menurunnya konsentrasi dan kemampuan mengemudi akan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor manusia atau pengemudi menjadi tolak ukur untuk dapat memahami dan mengimplementasikan etika atau tata cara berlalu lintas yang benar.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya karena manusia abai terhadap etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya. Faktor human error menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).