IPOL.ID – Sebanyak 60 orang di lingkungan DPR RI diduga terlibat judi online. Dua dari 60 di antaranya diduga berstatus anggota DPR. Demikian disampaikan Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR ya, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58,” kata Adang.
Adang mengatakan angka perputaran uangnya mencapai Rp 1,9 miliar. Dia menyampaikan data tersebut didapat dari laporan PPATK dan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
“Angkanya Rp 1,926 miliar. Iya (dari PPATK). Surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas,” ujarnya.
Sementara, anggota MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat judi online tersebut. Mereka akan diklarifikasi terlebih dahulu. “Kita panggil dulu, masih terduga,” ujar Habiburokhman.