IPOL.ID – Imbas gunakan cadar, Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim polri, usai menjadi sorotan tajam publik karena dinilai telah mempermainkan agama Islam.
Pasalnya, Wanda Hara alias Irwansyah datang ke pengajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar dan duduk di barisan perempuan.
Aneh melihat aksi Wanda Hara tersebut seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri.
Setelah melewati proses terkait pasal apa yang dikenakan, laporan itu akhirnya diterima dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Setelah perjuangan dari jam satu siang sampai delapan malam, kami tadi sudah konsultasi, koordinasi bahkan ada perdebatan cukup sengit dengan teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi, alhamdulillah akhirnya sepakat dan laporan kami diterima secara resmi,” jelas Muhammad Rizky Abdullah, dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Nantinya Wanda Hara akan dikenakan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Pihak kepolisian pun tak bisa berkelit mengenai pasal yang ada dengan ancaman penjara lima tahun.