“Kebijakan impor saat ini merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kami meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi lokal, misalnya melalui pemberian subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor,”
“Secara tegas saya sampaikan apabila Pemerintah dalam hal ini mengabaikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kami menyiapkan 30 (tiga puluh) advokat dari kantor Ginting & Associates Law Office untuk menguji ulang peraturan-peraturan yang sejenisnya yang mendukung kebijakan impor wortel melalui Mahkamah Agung,” jelasnya.
Lebih jauh, Eben juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pasar-pasar tradisional dan modern yang lebih menampung produk pertanian lokal. Dengan begitu, petani dan pengusaha akan memiliki akses yang lebih luas untuk memasarkan hasil panen mereka.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengar suara kami dan mengambil tindakan nyata untuk melindungi petani dan pengusaha,” tegas Eben. “Petani dan pengusaha adalah pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional, oleh karena itu mereka harus mendapatkan perhatian yang serius,” pungkasnya.