IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Badan Penegak Hukum Narkotika AS menggelar lokakarya selama tiga hari untuk membahas penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi lintas negara.
“Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut di antaranya, yaitu mengenai perspektif perampasan aset dalam UU di Amerika dan UU di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto, tata cara mengelola aset-aset kompleks (virtual), bantuan hukum timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Tessa mengatakan lokakarya tersebut difasilitasi oleh Departemen Kehakiman AS dan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training/OPDAT) AS.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh Tomika Patterson dari Departemen Kehakiman AS, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Emilwan Ridwan.