”Hal tersebut untuk mengurangi risiko adanya hama penyakit berbahaya yang dapat terbawa masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Saat tiba di pintu pemasukan, melalui Bandara Mopah, Marauke, petugas karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik hingga pengecekan jumlah dan jenisnya (at-border).
Kemudian, petugas juga melakukan pengujian laboratorium terhadap target Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada benih tebu asal Australia dengan metode Biomolekuler (PCR/ Polymerase Chain Reaction).
Setelah itu, kata Sahat, dilakukan pengawalan hingga instalasi karantina tumbuhan yang sekaligus sebagai tempat pengasingan dan pengamatan karantina milik PT. Global Papua Abadi, di Sermayam, Tanah Datar, Merauke.
Sahat juga menjelaskan bahwa selain pemeriksaan laboratorium, proses tindakan karantina juga dilakukan dengan pengasingan dan pengamatan terhadap tumbuh kembang benih tersebut secara konsisten sampai usia enam bulan.
Jika hasil uji laboratorium, pengasingan, dan pengamatan tidak ditemukan OPTK maka benih tersebut dapat digunakan lebih lanjut.