IPOL.ID – Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengungkapkan, penyelesaian kasus secara damai merugikan korban karena mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapat pendampingan psikologis.
Padahal anak korban kekerasan seksual mengalami trauma berat akibat kejadian sehingga butuh pendampingan psikologis untuk proses pemulihan, bahkan dalam jangka panjang.
“Sangat merugikan, terutama pemulihan korban dan potensi keberulangan,” tegas Sri saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, melansir Minggu (28/7/2024).
Selain hilangnya hak korban, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai membuat para pelaku tidak mendapat efek jera akibat tindak pidana mereka lakukan.
Imbasnya kasus kekerasan terhadap anak kian bertambah karena para pelaku merasa dapat lolos dari jerat hukum, hal ini menurut LPSK dapat berdampak buruk bagi banyak sektor.