“Kalau semua orang anggap TPKS mudah diselesaikan, penegakan hukum lemah, banyak korban. TPKS membahayakan segala sektor, kesehatan, tenaga kerja, sosial, stabilitas nasional,” tukasnya.
Sri menambahkan, berdasar kasus TPKS yang pernah ditangani LPSK ada berbagai sebab penyelesaian kasus secara damai, di antaranya korban merasa kasus dialami sebagai aib yang harus disembunyikan.
Adanya tekanan, minimnya dukungan dari keluarga bagi korban ketika ingin menempuh proses hukum atas kasus dialami, hingga pendampingan kurang optimal dari penasihat hukum.
“Kurang dukungan keluarga dalam hal pelaku (kekerasan) bapak tiri, atau keluarga dekat, dan Ibu alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau ada tekanan dari suami,” beber Sri. (Joesvicar Iqbal)