IPOL.ID – Motif pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto, 26, yang tega menghabisi nyawa istrinya Rizky Nur Arifahmawati, 27, di kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/6/2024), karena cemburu buta.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkannya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Andika membunuh Arifahmawati, karena merasa korban sudah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Tanpa bukti, Andika menuduh Arifahmawati menjalin hubungan dengan pria idaman lain, hingga sedang hamil dua bulan, karena hubungan yang tidak pernah terjadi tersebut.
“Menuduh korban (isteri sah) telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan dituduh sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” tegas Kombes Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (2/7/2024).
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti perselingkuhan itu.
Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil. Seperti apa yang dituduh tersangka kepada korban yang menjalin hubungan gelap hingga hamil.
Kabar bahwa Arifahmawati hamil dua bulan yang beredar di kalangan warga RT 04/RW 07, Cipinang, Pulogadung, pun dipastikan tidak benar, karena berdasar tuduhan Andika semata saja.
“Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ujarnya.
Nicolas menegaskan, dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Andika sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
Andika disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP,” tegas Kapolres.
Tega nian diduga seorang pegawai KAI nekat melakukan aksi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Akibatnya korban meregang nyawa atas kekerasan dialaminya.
Informasi yang dihimpun, korban Rizky Nur Arifahmawati, 27, yang sedang hamil dua bulan tewas dalam keadaan bersimbah darah diduga kuat dianiaya suaminya, Andika Ahid Widianto, 26, pada Minggu (30/6/2024) siang.
Sekretaris RT 07/RW 04, Hendra mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu kali pertama diketahui orangtua serta kerabat Andika mendatangi unit kontrakan tempat hunian pelaku dan Arifahmawati.
“Pihak keluarga (Andika) datang sekitar pukul 15.30 WIB. Datang melihat keadaan sudah begitu (Arifahmawati tewas) langsung lapor ke RT,” ujar Hendra di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Mendapati laporan pengurus lingkungan setempat bergegas mendatangi lokasi kejadian, lalu menghubungi jajaran Polsek Pulogadung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)