Menurutnya, hal itu dapat terwujud apabila pemerintah provinsi perlu memberikan insentif yang lebih besar terkait dengan penangan sampah, terutama kepada pekerja sampah.
“Pemprov DKI jangan cuma diam. Harus paham dan mengerti dengan kebutuhan petugas kebersihan. Mereka yang bekerja dalam mengangkut sampah harus diberi insentif yang besar,” ujarnya.
Neneng mengatakan, hasil karya pengelolaan sampah juga dapat disalurkan dengan baik. “Hasil karya dari bahan baku sampah sangat banyak, bisa jadi tas, bunga. Nah, karya mereka itu harus ada yang menampung, jadi mereka tidak sulit lagi dalam pemasaran,” jelas Neneng.
Namun yang terpenting, Neneng mengimbau Pemprov DKI harus gencar melakukan edukasi ke masyarakat terkait penanganan sampah.
“Yang terpenting itu adalah edukasi ke masyarakat, bahkan penegakan hulum dalam perda sampah nomor 4 tahun 2019 harus dilaksanakan dengan ketat,” tandasnya.(sofian)
