Seiring dengan perkembangan serangan siber di sektor jasa keuangan, perlu ada antisipasi mumpuni dalam menghadapi ancaman serangan siber yang semakin rumit dan canggih. Merespon hal tersebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga berupaya memitigasi praktik kecurangan di sektor fintech dengan meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk membangun kepercayaan masyarakat.
”Berbagai serangan siber di sektor fintech termasuk syariah menjadi hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Penerapan langkah-langkah keamanan siber dalam setiap transaksi digital sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Mitigasi risiko peretasan pada sejumlah simpul keamanan siber layanan fintech syariah akan menentukan seberapa jauh ekosistem keuangan digital syariah yang aman dan terpercaya bisa terwujud.” ungkap Ahmad Taufik, SVP Product VIDA.
Berdasarkan Laporan Whitepaper VIDA, dari 2017 hingga 2019 penipuan deepfake meningkat lebih dari 900%, dan semakin mampu mengelabui sistem keamanan biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi dan autentikasi identitas. Bahkan salah satu kasus penipuan perbankan menggunakan teknologi deepfake baru-baru ini menyebabkan sebuah institusi keuangan di Hongkong mengalami kerugian sebesar USD 25 juta atau sekitar IDR 392 miliar. Penipuan terjadi ketika karyawan institusi perbankan yang menjadi korban diperintah untuk bertransaksi secara rahasia, namun semuanya hanyalah perintah palsu yang menggunakan teknologi deepfake.
