IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan lembaga antirasuah untuk mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Adaoun putusan kasasi tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yon pada Selasa (16/7/2024).
“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Selain itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.