IPOL.ID – Kasus tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus bergulir. Terbaru, jajaran Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Sehingga pada kasus yang dihadapi Firli dan atau dalam proses pelengkapan berkas perkara ditangani jajaran Polda Metro Jaya hampir rampung.
“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada awak media di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Sedangkan untuk perkara lainnya yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara. Penyidik disebutnya masih pada tahap meminta keterangan ahli.
Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan pandangannya pada pekan ini. Hanya, Dirkrimsus Polda Metro, tidak menyampaikan secara rinci mengenai identitas para ahli yang bakal dimintai keterangan.
“Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang jadwalnya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya,” tukas Ade.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Dugaan alat bukti yang dimaksud yaitu seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
“(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi,” tukas Ade.
Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap secara keseluruhan. (Joesvicar Iqbal)