Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
Hukum

Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung

Farih
Farih Published 24 Jul 2024, 22:16
Share
2 Min Read
Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Bahuri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus bergulir. Terbaru, jajaran Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sehingga pada kasus yang dihadapi Firli dan atau dalam proses pelengkapan berkas perkara ditangani jajaran Polda Metro Jaya hampir rampung.

“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada awak media di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Sedangkan untuk perkara lainnya yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara. Penyidik disebutnya masih pada tahap meminta keterangan ahli.

Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan pandangannya pada pekan ini. Hanya, Dirkrimsus Polda Metro, tidak menyampaikan secara rinci mengenai identitas para ahli yang bakal dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang jadwalnya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya,” tukas Ade.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Dugaan alat bukti yang dimaksud yaitu seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

“(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi,” tukas Ade.

Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap secara keseluruhan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: firli bahuri, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pexels pixabay 119604 Viral Akibat Jalan Rusak, Bayi 5 Bulan Meninggal saat Perjalanan Menuju RS Ketapang
Next Article Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Libatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Jalan Terus

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?